Guru Honorer Nasibmu Kini
Manage episode 430103393 series 3152218
Benang kusut di dunia pendidikan negeri ini makin menemukan bukti. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih saja diwarnai kecurangan dengan beragam modus. Keruwetan makin bertambah dengan adanya kebijakan pembersihan atau cleansing guru honorer.
Di Jakarta, puluhan guru honorer diberhentikan tanpa pemberitahuan di hari pertama tahun ajaran baru. Sementara di beberapa daerah lain, sejumlah guru honorer dipangkas jam mengajarnya.
Tercatat ada 4.000 tenaga honorer sejak 2016 hingga 2024 di lingkungan Dinas Pendidikan Jakarta. Guru honorer ini biasanya diangkat oleh kepala sekolah dan gajinya berasal dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). Besarannya tergantung kesepakatan antara guru honorer dengan kepala sekolah.
Kebijakan cleansing disebut merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan Dinas Pendidikan Jakarta melanggar Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Sementara, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) berpandangan, cleansing guru honorer tidak sesuai dengan UU Guru dan Dosen tahun 2005. Pemberdayaan guru mestinya dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
P2G membuka pos pengaduan bagi guru honorer yang mengalami pemberhentian atau pengurangan jam mengajar. Lantas, apa dampak praktik cleansing guru honorer ini pada proses belajar mengajar? Solusi seperti apa yang mesti diambil pemerintah terkait masalah guru honorer?
Kita bincangkan bersama Kabid Litbang Pendidikan P2G Feriyansyah, Perwakilan dari Guru Honorer Muda Andi Febriansyah dan Pengacara Publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1324 에피소드